Data Sejarah Banyak yang Salah, Fadli Zon Minta Keppres Serangan Umum 1 Maret Direvisi - Telusur

Data Sejarah Banyak yang Salah, Fadli Zon Minta Keppres Serangan Umum 1 Maret Direvisi


telusur.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta pemerintah merevisi Keputusan Presiden RI (keppres) nomor 2/2022 tentang hari Penegakan Kedaulatan Negara. Alasannya, banyak data sejarah yang salah dalam keppres tersebut.

Fadli Zon mengaku jika permintaannya itu dilandasi usai membaca keppres tersebut.

"Saya sudah baca Keppres No 2/2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, sebaiknya segera direvisi. Data sejarah banyak yang salah,” kata Fadli, seperti dikutip dari akun twitternya, Jumat (4/3/22).

Mantan Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan bahwa selain menghilangkan peran Letkol Soeharto, sebagai komandan lapangan.

Padahal, Letkol Soeharto saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade X turut serta sebagai pelaksana lapangan di wilayah Yogyakarta dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang seharusnya menjadi latar belakang diterbitkannya Keppres tersebut. Dalam keppres juga dihilangkan andil dari pemerintah Darurat Republik Indonesia atau PDRI.

"Selain menghilangkan peran Letkol Soeharto sbg Komandan lapangan, juga hilangkan peran Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Fatal. @jokowi @mohmahfudmd,” demikian Fadli.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah membuka suara terkait keputusan Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Mahfud menjelaskan, Keppres itu bukan buku sejarah, sehingga harus mencantumkan nama pihak-pihak yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Namun, ia memastikan nama Soeharto tetap ada dalam sejarah peristiwa tersebut.

“Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa, yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah, kalau buku sejarah tentu akan sebutkan nama orang yang banyak,” kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis (3/3/22).[Fhr]


Tinggalkan Komentar