telusur.co.id - Penunjukan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Sehingga, tidak bisa dicampuri.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
"Penunjukan calon Kapolri itu hak prerogatif Presiden Jokowi, kalau yang diusulkan masa tugasnya tinggal 1 sampai 1,5 tahun, itu hak prerogatif Presiden," kata Dasco.
Dasco menilai penunjukan Komjen Idham Aziz sebagai calon Kapolri tidak cacat hukum, sehingga tinggal menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Menurut dia, Surat Presiden yang mengajukan nama Idham Aziz sudah diterima Pimpinan DPR, Rabu kemarin, dan dalam waktu dekat akan dibahas di Rapat Pimpinan.
"Apabila komisi yang sudah terbentuk dalam hal ini Komisi III DPR sudah ditetapkan pimpinan dan anggotanya, maka sesuai batas waktu yang ada, kemungkinan akan segera diadakan uji kelayakan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang menyatakan bahwa surat rekomendasi Kompolnas cacat administrasi lantaran masa dinas calon Kapolri disyaratkan minimal dua tahun.
Sementara Komjen Idham Azis sebagai calon Kapolri hanya memiliki sisa masa dinas satu tahun lebih.
Neta pun mendesak Komisi III DPR segera menolak Idham Azis sebagai calon Kapolri dan mengembalikan surat Presiden tersebut kepada Jokowi.
“Komisi III harus meminta Presiden menyerahkan nama calon Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Neta. [asp]
Laporan: Saeful Anwar