telusur.co.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) usulan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan (angkot) reguler naik sebesar Rp 1.000 yang sebelumnya harga angkot Rp 5.000 menjadi Rp 6.000.

"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta) yang ditujukan ke Pak Gubernur itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin kepada wartawan saat peresmian hunian DP Nol Rupiah di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/22).

Syafrin mengatakan, Anggota DTKJ terdiri atas unsur Dishub DKI, pakar transportasi, operator angkutan umum, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang transportasi, dan unsur kepolisian.

"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan. Dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujar Syafrin.

Ia menargetkan dalam minggu ini keputusan gubernur terkait kenaikan tarif angkot reguler itu akan diteken Gubernur Anies Baswedan. Dan untuk kenaikan tarif angkutan umum itu hanya berlaku bagi transportasi umum yang belum terintegrasi dengan JakLingko.

Sedangkan, tarif angkutan umum perkotaan (angkot) yang sudah terintegrasi dengan JakLingko tidak mengalami kenaikan sehubungan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Tarif angkutan umum di Jakarta yang telah terintegrasi dalam program JakLingko tidak ada kenaikan tarif," ujar Syafrin Liputo.
 
Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan menjelaskan, jumlah angkutan umum mikrolet yang belum terintegrasi mencapai sekitar 4.500 unit, dari total sekitar 6.600 unit.

Sedangkan sisanya sekitar 2.100 unit mikrolet sudah terintegrasi dengan JakLingko dengan nama Mikrotrans. [Fhr]