telusur.co.id - Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan roda dua yang melawan arah di sejumlah lokasi. Hasilnya, dalam kurun waktu satu bulan, Dishub dan Polda Metro Jaya berhasil menilang 1.695 kendaraan bermotor. Adapun razia tersebut digelar dari tanggal 22 Maret hingga 28 Maret 2024.
“Jumlah kendaraan yang tertindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari sampai dengan 28 Maret 2024, sebanyak 1965 kendaraan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (30/3/23).
Syafrin menyebut, razia digelar di Lima Wilayah administrasi daerah khusus Jakarta yang dimulai pada pagi hari pukul 07.00 WIB - 07.30 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB - 18.00 WIB.
Berikut lokasi yang digelar razia pemotor lawan arah:
- Bidang Dalops; Kalibata Raya, KH Wahid Hasyim, Kebon Sirih.
- Sudinhub Jakpus; Letjen Suprapto TL Galur, Balikpapan, Kramat Bunder, Letjet Suprapto Sisi Rel Stasiun.
- Sudinhub Jakut; Gedong Panjang, Kramat Jaya, Danau Sunter Selatan, U-Turn PAM Lama, TL Akses Marunda, TL Tanah Merdeka, Gedong Panjang, Jubile Danau Sunter, Tanah Merdeka.
- Sudinhub Jakbar; Ring Road Kapuk, Kalideres Daan Mogot, Ring Road Cengkareng, Latumenten Grogol, Kapuk Cengkareng.
- Sudinhub Jaksel; Lenteng Agung, Ciputat Raya, Pondok Labu.
- Sudinhub Jaktim; Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rai. [Fhr]