Cyber Indonesia Cabut Laporan Terhadap Greenpeace, Polisi: Penyelidikannya Otomatis Dihentikan - Telusur

Cyber Indonesia Cabut Laporan Terhadap Greenpeace, Polisi: Penyelidikannya Otomatis Dihentikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab melaporkan perwakilan Greenpeace,  Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik ke Polda Metro Jaya pada 9 November lalu. Mereka dilaporkan usai mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah berdiskusi cukup panjang akhirnya laporan yang dilayangkan Cyber Indonesia terhadap Greenpeace Indonesia dicabut.

"Yang bersangkutan beliau-beliau ini yang melaporkan sebagai pelapor, setelah diskusi cukup panjang akhirnya laporan polisi yang dibuat dicabut, dihentikan," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/11/21).

Menurut Ade, pihak Cyber Indonesia tak ingin laporannya terhadap Greenpeace Indonesia dipolitisir. Para pelapor juga tak ingin nantinya pemerintah dicap sebagai rezim anti kritik.

"Tetapi dengan pencabutan laporan polisi ini tidak berarti permasalahan itu dianggap selesai. Silakan nanti dibahas, dikaji, didiskusikan melalui mimbar-mimbar akademis. Itu yang nanti akan disampaikan oleh beliau (pelapor)," jelasnya.

Menurut Ade, dengan dicabutnya laporan maka otomatis penyelidikannya akan dihentikan. 

"Kalau memang sudah dicabut maka penyelidikannya dihentikan. Tadi kita sudah diskusi cukup panjang tentang maksud tujuan, kemudian juga latar belakang, kita diskusi cukup panjang tadi. Kemudian kesimpulannya seperti itu (laporan dicabut)," katanya.

Seperti diketahui, Cyber Indonesia melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan mereka terkait data deforestasi di Indonesia. Menurutnya, data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai dengan fakta dan menyesatkan.

"Informasi yang disampaikan Greenpeace menyesatkan, karena data yang disampaikan soal deforestasi tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Justru selama pemerintahan Jokowi yang berusaha untuk menekan peningkatan deforestasi dari tahun ke tahun dan tidak terjadi kebakaran hutan," ujar Husin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/11/21).

Atas dasar itu, Husin melaporkan Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dengan tudingan melanggar Pasal 14 & 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atas dugaan ujaran kebencian atas nama antar golongan (SARA), sesuai dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Laporan dari Cyber Indonesia ter-register dengan nomor LP/B/5623/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. (Ts)


Tinggalkan Komentar