telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin memastikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan anggaran penanganan Covid-19. Salah satunya memastikan tidak ada kartel alat kesehatan yang mengatur harga di pasaran.
"Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga," ujar dia, dalam keterangannya, Jumat (10/7/20).
Selain mencegah keberadaan kartel, dia juga mengatakan bahwa DPR harus memastikan pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan Pemerintah berkualitas baik dan sesuai dengan standar WHO.
"Parlemen perlu memonitor proses pengadaan di Pemerintah untuk mengantisipasi potensi maladministrasi dan korupsi," ungkapnya.
Ia memastikan apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan alat kesehatan oleh Pemerintah, pihaknya akan segera mengusut hal itu.
Lebih lanjut, Puteri menyampaikan mereka juga terus menjalankan peran pengawasan terkait penyaluran dan bantuan oleh Pemerintah.
"Saya pikir kami telah menjalankan peran pengawasan kami atas penyaluran bantuan Pemerintah secara efektif dan memastikan bantuan diberikan kepada yang membutuhkan dengan cepat, dan memastikan aturan ditegakkan pada saat yang sama, dan meningkatkan transparansi," kata dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi untuk memperketat pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp695,2 triliun.[Fhr]