telusur.co.id - Seorang petugas loket Puskesmas Pungging, Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli surat bebas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akhirnya angkat bicara. Apalagi jelang Idul Fitri, diprediksi ada kemungkinan jual beli surat bebas Covid-19 palsu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, pihaknya menyiapkan petugas untuk memantau rumah sakit maupun laboratorium. Hal ini sebagai langkah antisipasi yang dilakukan Polri.
"Intelijen kita siap untuk memantau (agar tidak terjadi jual beli surat bebas Covid-19 di RS dan laboratorium)," ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (23/4/21).
Untuk masyarakat, Argo mengimbau, untuk tidak menggunakan surat bebas Covid-19 abal-abal. Bahkan masyarakat diminta melapor ke polisi bila ada yang menawarkan surat negatif Covid-19 tanpa tes.
"Kami berharap informasi dari masyarakat ke polisi," katanya.
Lebih jauh Argo berharap masyarakat untuk tetap meminimalisir aktivitas di luar rumah. Jika terpaksa harus bepergian, masyarakat diminta melakukan tes Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.
"Dan semoga tidak ada jual-beli surat Covid-19 pada saat Lebaran kali ini," pungkasnya. (Fhr)