telusur.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk segera menerbitkan aturan turunan yang ketat terkait batasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) open loop yang boleh menghimpun dana masyarakat, serta jumlah anggotanya. Dengan begitu KSP bisa dimintai pertanggungjawaban bila terjadi gagal bayar.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir, menanggapi usai disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi UU.
''Bahwa itu (Koperasi) tertutup dan terbuka, maka OJK perlu membuat peraturan baru (PJOK) yang jelas, misalnya tertutup dan terbuka itu berapa kapasitas jumlahnya yang diperbolehkan. Sehingga aturan tersebut bisa menjadi acuan yang jelas," kata Hafisz, Senin (19/12/22).
Menurut Hafisz, dengan POJK tersebut, setidaknya meminimalisir potensi masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari. Karena itulah, KSP open loop ini tidak boleh main-main. Pangkalnya sudah banyak kejadian yang merugikan masyarakat.
"Kami sampaikan hal ini ke OJK, supaya jangan sampai menimbulkan celah dan jangan sampai nanti seribu koperasi membuat usaha, kemudian membuat holdingnya, membuat induknya, sama saja kan dia menghimpun dana terbuka," ujarnya.
Lebih lanjut, Hafisz menerangkan, UU PPSK saat ini sudah berlaku. OJK diberi kewenangan dan tugas untuk mengawasi KSP open loop, maka sudah sepatutnya harus dijalankan dengan tupoksi-nya.
"OJK harus tegas dan harus mampu melindungi masyarakat dari berbagai kerugian," tegasnya.
Mantan Ketua Komisi VI DPR ini menjelaskan bahwa UU PPSK dengan terang menyerahkan aturan mengenai KSP open loop berada di bawah pengawasan OJK. Sementara KSP closed loop yang hanya melayani anggotanya, tetap berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. "Jadi, siapapun harus tunduk kepada (UU) itu," ungkapnya lagi.
Wakil Ketua BKSAP DPR ini mengakui sudah sangat tepat bila OJK mengawasi KSP open loop. Lagi pula, dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sudah dijelaskan bahwa lembaga ini berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Baik sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.[Fhr]