Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres - Telusur

Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres


telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengundang partai politik peserta pemilu 2024 di Grand Melia Jakarta, Kamis (12/10/23). 

Dalam kesempatan itu, KPU RI menyampaikan soal teknis pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif. Dimana, pendaftaran capres-cawapres mulai dibuka pada 19-25 Oktober. 

"Pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden akan dilakukan pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober tahun 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

Untuk waktu pendaftaran capres-cawapres, dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir atau 25 Oktober, pendaftaran dibuka 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.

Sedangkan untuk pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg), waktu pendaftaran sedikit lebih singkat atau hanya enam hari. 

"Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada hari pertama tanggal 19 sampai dengan tanggal 24," ujar dia.

Untuk waktu pendaftaran, KPU tidak melakukan pembedaan. Yakni dibuka jam 08.00 sampai jam 16.00 sore.

"Kemudian bertempat di kantor KPU sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik maupun mendaftarkan calon," kata dia.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar