Cacian Masyarakat Terhadap Koruptor Itu Sanksi Sosial, Bukan untuk Diringankan Hukumannya - Telusur

Cacian Masyarakat Terhadap Koruptor Itu Sanksi Sosial, Bukan untuk Diringankan Hukumannya

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (Ist)

telusur.co.id - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa vonis Eks Mensos Juliari Batubara belum memberi efek jera. Bahkan, ia menilai pidana tamban berupa 14 Milyar belum cukup untuk memulihkan kerugian negara.

"Vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat meski vonisnya di atas tuntutan jaksa atau ultra petita. Pidana tambahannya juga belum mampu mengembalikan kerugian negara. Artinga vonis ini belum menjerakan," kata Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (24/8/21).

Selain itu, ia juga menyoroti pertimbangan meringankan dari Majelis Hakim. Menurut Suparji, cacian masyarakat sebenarnya tak perlu jadi hal yang meringankan karena itu sanksi sosial dari masyarakat.

"Jadi cacian dari masyarakat terhadap koruptor sebenarnya keniscayaan. Itu sudah menjadi resiko koruptor atas apa yang diperbuat, apalagi ini di tengah masa pandemi. Maka jengahnya masyarakat dapat dimaklumi," paparnya.

Hal meringankan seharusnya cukup bahwa terdakwa berkelakuan baik selama persidangan. Atau bisa hal lain yang memang tidak mempersulit jalannya persidangan.

"Cacian masyarakat seharusnya memberi trigger kepada majelis untuk dimasukkan dalam hal memberatkan. Karena hal ini merupakan fakta bahwa masyarakat merasa dirugikan atas perilaku Juliari bukan malah menjadi hal meringankan," paparnya.

Hakim itu, kata dia, ibaratnya wakil Tuhan. Semua kepentingan pihak tentunya dalam ranah hakim untuk mempertimbangkan. Dan kepentingan terdakwa dipertimbangkan dengan perhatikan asas, teori dan norma hukum yang berlaku.

"Namun demikian, kepentingan negara juga harus dipertimbangkan. Karena dalam hal ini, negara lah yang paling dirugikan," paparnya.

Suparji juga menduga bahwa pihak Juliari akan mengajukan banding. Ia menegaksan bahwa banding merupakan hak Juliari. Menarik jika banding, hukuman akan disunat atau tidak. [Tp]


Tinggalkan Komentar