telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangsel menangkap satu pelaku pencabulan terhadap tiga anak lelaki di bawah umur. Pelaku berinisial AR ditangkap di kawasan Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/7/22).
Ketiga korban diketahui masih di bawah umur berinisial RPH (13), JRF (14), AARJ (13).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku merupakan pengajar ekskul paskribra dan pramuka, di sebuah SMP negeri di kawasan Curug, Tangerang.
"Kasus pencabulan anak ini terjadi tanggal 12 Juli 2022 siang di sebuah SMP negeri di Curug, Tangsel," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/22).
Pelaku, sambung Zulpan, mengancam akan mengeluarkan korban jika tidak mau mengikuti nafsu bejatnya akan dikeluarkan dari pasukan khusus paskribra.
"Pelaku melakukan aksi cabul di kamar mandi sekolah," katanya.
Kasus ini terungkap saat korban bercerita ke temannya soal tindak pencabulan yang dialaminya. Saat itu, kata Zulpan, temannya juga menjadi korban pencabulan pelaku.
"Korban baru melaporkan ke polisi pada tanggal 16 Juli 2022. Lalu sehari kemudian pelaku ditangkap di parung panjang. Kepada polisi yang bersangkutan mengakui perbuatannya," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni pakaian korban saat kejadian pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tp)