Cabuli Putrinya Berkali-kali, BJ Ditangkap Polisi  - Telusur

Cabuli Putrinya Berkali-kali, BJ Ditangkap Polisi 

BJ, pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya saat diamankan Polisi.

telusur.co.id - Entah setan apa yang merasuki ayah bejat berinisial BJ (38) hingga tega melampiaskan hawa nafsunya hingga berkali-kali kepada sang putri kandungnya, Mawar (bukan nama asli) (12). Kini BJ sudah ditangkap setelah dijemput pihak Polres Simalungun, Kamis lalu dan sampai kini,  Jumat (6/11/20) masih mendekam di jeruji besi menunggu proses hukum atas tindakannya itu. 

Kejadian biadab itu terkuak saat Paman korban DMB datang ke rumah korban, di daerah Saribu Dolok Atas, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, hari Senin (2/11/20) siang.

Kedatangan DMB hanya ingin bertamu dan membahas soal pekerjaan, namun  akhirnya kejadian memilukan yang dialami Mawar juga terendus dan terungkap, ketika korban mengajak DMB, saksi pergi ke luar rumah, dengan alasan membeli paket internet.

Kesempatan di luar rumah bersama pamannya, korban menceritakan bahwa dirinya telah diperlakukan ayahnya sebagai pemuas nafsu bejadnya. 

Setelah mendengar penuturan Mawar, DMB tak terima keponakannya dicabuli BJ, kemudian memanggil ibu kandung korban, selanjutnya mereka bersama-sama membuat laporan perbuatan BJ ke Polsek Saribu Dolok.

Saat menceritakan perbuatan yang dialaminya, korban  mengaku perbuatan cabul tersebut sudah sering dilakukan ayah kandungnya, bahkan dalam seminggu 4 kali pelaku melakukan perbuatan cabul tepat pada saat ibu korban sedang tidak di rumah. Setiap kali pelaku berkeinginan melampiaskan nafsunya, pelaku menarik tangan korban, kemudian membawa korban ke dalam kamar. Namun Mawartidak berani buka mulut karena diancam pelaku.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., dalam laporan Kapolsek Saribu Dolok IPTU Parulian Sijabat melalui pesan selularnya membenarkan peristiwa yang dialami Melati dan telah mengamankan BJ, pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban.

"Pelaku telah diamankan di Mapolsek Saribu Dolok untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Sat Reskrim Unit PPA Polres Simalungun dalam proses hukum selanjutnya. Terkait barang bukti telah disita dan terhadap pelaku akibat perbuatannya terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara," ujar Agus Waluyo []. .
 


Tinggalkan Komentar