telusur.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus Covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan, mengada-ada dan tidak tepat.
"Saat ini untuk iuran jaminan kecelakaan kerja iurannya sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha," kata Iqbal di Jakarta, Minggu (23/8/20).
Selain itu, lanjut Iqbal, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.
“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” tuturnya.
Berdasasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.
Jika iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.
"Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” paparnya.
Iqbal juga mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusah? jika Iuran dihentikan sementara, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan.
Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini. Iqbal menambahkan, di seluruh dunia tidak ada penningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.
"Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha," tandasnya.[Fhr]