telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai, tindakan Sukamta, Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang melarang Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur'an tergolong tidak pantas untuk dilakukan seorang pejabat publik. Menurutnya, jika tidak diklarifikasi dengan benar, tindakan tersebut terkesan sebagai penjegalan politis.
"Langkah tersebut memberi contoh buruk yang bisa ditiru oleh kepala daerah lainnya di berbagai kabupaten/kota. Bila tindakan jegal menjegal ini menyebar sebagai trend politik di berbagai daerah, maka bisa dibayangkan suhu politik akan makin panas gak karuan. Ini berpotensi membahayakan iklim demokrasi yang sehat, santun, etis dan transparan," kata Yanuar dalam keterangannya, Kamis (7/9/23).
Yanuar menuturkan, jabatan kepala daerah seyogyanya tidak disalahgunakan untuk merusak hubungan kelembagaan di antara pejabat publik. Dikatakannya, beda partai politik atau beda pilihan politik bukanlah alasan yang masuk akal untuk melarang seorang pejabat publik lainnya tampil di wilayahnya.
"Muhaimin Iskandar hadir di Tanah Laut dalam kapasitas sebagai wakil ketua DPR. Itu pun kehadirannya lebih bersifat seremonial, sekedar membuka acara. Bukan hadir sebagai tokoh politik, apalagi sebagai kandidat cawapres. Jadi tidak ada urusan dengan dukung mendukung secara politik," ungkap Yanuar.
Yanuar menegaskan, bagi pejabat publik seperti pimpinan DPR, itu hal biasa datang untuk membuka suatu acara. Bahkan tidak jarang acara tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah yang biayanya sudah pasti dari APBD. Kejadian semacam ini tergolong biasa saja.
"Namun Bupati Tanah Laut ini punya paham yang keliru. Bahwa jika acara dibuka oleh pimpinan DPR dan acara tersebut dibiayai oleh anggaran daerah, maka akan menjadi masalah besar. Tidak ada satupun aturan yang dilanggar bila pimpinan DPR hadir ke suatu acara di daerah, termasuk membuka acara atau menjadi narasumber," terang Politikus PKB itu.
"Justru pelarangan itulah yang menjadi masalah besar. Ini tahun politik. Semua hal yang kontroversial akan mudah sekali dipersepsikan sebagai tindakan politik. Dan tidak tertutup kemungkinan langkah serupa bisa ditiru oleh bupati/wali kota lainnya," sambungnya.
Karena ini masalah serius, kata dia, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina politik dalam negeri harus memberikan teguran terhadap kepala daerah yang over action. Ini sebagai langkah antisipasi agar trend ini tidak menyebar ke kabupaten/kota lainnya.
"Dan tentu saja kepada masing-masing partai politik agar memberikan edukasi yang baik kepada para kepala daerah yang menjadi kader partainya. Tidak tertutup kemungkinan Komisi 2 pun akan memanggil bupati Tanah Laut untuk menjelaskan tindakannya. Agar bupati/wali kota lainnya, apapun partainya, tidak gegabah lagi dalam melakukan suatu tindakan di wilayahnya masing-masing," jelasnya.
"Jagalah etika, kesopanan dan iklim politik yang beradab di wilayahnya masing-masing. Jangan mudah terpancing untuk memperkeruh suhu di tahun politik ini," pungkasnya.
Diketahui, Bupati Kabupaten Tanah Laut, Sukamta, menolak kehadiran Muhaimin Iskandar dalam acara Gema Al Quran 2023 di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penolakan ini membuat Muhaimin hanya mampir ke lokasi acara, sebelum acara dimulai. Muhaimin bertemu dengan wakil Bupati Tanah Laut yang berasal dari Partai Nasdem dan langsung melanjutkan perjalanannya balik ke Jakarta, sebelum acara dimulai.
Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an merupakan kegiatan tahunan yang diadakan Kabupaten Tanah Laut bekerja sama dengan Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU). Sedianya acara ini rencana dibuka pada pukul 14.00 Wita namun diundur hingga pukul 15.00 Wita sambil menunggu kedatangan Bupati Tanah Laut. [Tp]