telusur.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat Lingkar Nusantara (LISAN).
Alasan pelaporan itu terkait interupsi yang menyampaikan Masinton dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (31/10/23) lalu, mengenai usulan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan usia capres-cawapres.
Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy mengangap, usulan Masinton tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen.
"(Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri. Putusan MK sifatnya final dan mengikat, bebas dari intervensi pihak manapun termasuk DPR itu sendiri. Oleh karena itu, kami melaporkan Masinton Pasaribu,” ungkap Syahrizal Fahlevy di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jum'at (3/11/23).
LISAN dalam laporannya menyertakan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi bukti-bukti dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut. “Kami berharap MKD mengenakan sanksi sedang,” kata Syahrizal.
Menurut Syahrizal, hak angket yang diusulkan Masinton dan meminta dilakukan penyelidikan di lembaga yudikatif dalam hal ini MK, masih masuk kategori etik sidang.
"Karena berdasarkan peraturan etik itu sendiri, perbuatan Masinton Pasaribu termasuk dalam kategori sedang,” tukasnya.[Fhr]