BPJS Kesehatan Batal Naik, Yahya Zaini: Masyarakat Menyambut Gembira - Telusur

BPJS Kesehatan Batal Naik, Yahya Zaini: Masyarakat Menyambut Gembira

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ) Kesehatan per 1 Januari 2020 yang ditetapkan pemerintah.

"Iya saya kira sebagai anggota DPR dari komisi IX saya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas putusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review tersebut," kata Yahya saat dikonfirmasi telusur.co.id, Senin (9/3/20).

Yahya mengungkapkan, saat mendapatkan informasi kenaikan iuran BPJS kesehatan dibatalkan, dirinya sedang melakukan sosialisasi bersama Badan POM Jawa Timur di Kabupaten Nganjuk. 

"Dan ketika saya sampaikan informasi ini, seluruh peserta (sosialisasi) menyambut dengan gembira dan bertepuk tangan. Artinya bahwa kesulitan yang dihadapi masyarakat selama ini yang menjadi peserta kelas mandiri merasa lega," ungkapnya. 

Karena, kata dia, masyarakat merasa sangat keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Saat dirinya keliling ke 4 kecamatan di Nganjuk dan pada hari Jumatnya di 2 kecamatan di Madiun, semua masyarakat mengeluhkan kenaikan iuran BPJS yang dirasa sangat memberatkan karena kenaikannya mencapai 100 persen.

Yahya menjelaskan, yang dikeluhkan masyarakat itu tidak saja soal kenaikan iurannya, tetapi karena kepesertaan itu bersifat satu keluarga pendaftarannya. 

"Kalau satu orang yang mengalami kenaikan mungkin masih bisa membayar iuran, tapi karena kenaikannya itu satu keluarga, nah itu dirasakan sangat berat. Sehingga mereka yang dari kelas II turun ke kelas III, yang kelas III ini banyak yang tidak melanjutkan pembayaran karena gak mampu," beber Politikus Golkar itu.

Dijelaskannya, persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terus dibahas di Komisi IX DPR RI bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Direksi BPJS. 

Bahkan, sudah dilakukan juga rapat gabungan antara Komisi IX, Komisi II dan Komisi XI DPR bersama Menteri Kesehatan, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri, untuk membicarakan bagaimana mencari solusi terhadap keberatan masyarakat ini. 

"Dan kesimpulan waktu itu terbatas kepada kelas III. Jadi pemerintah akan menjadikan kelas III yang benar-benar tidak mampu menjadi peserta PBI, itu kemarin salah satu kesimpulannya. Walaupun tidak memuaskan teman-teman komisi IX, tapi itu jalan yang ditawarkan oleh pemerintah," ungkapnya. 

"Nah sekarang dengan putusan MA ini berarti seluruhnya akan dikembalikan ke awal, dibatalkan. Ini berlaku surut kan, mulai Januari 2020," imbuhnya.

Menurut Yahya, nantinya BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti putusan MA ini bagaimana cara mengembalikan yang sudah membayar ini. Dia menilai, jika akan dikembalikan, mungkin secara teknis pasti akan mengalami kerumitan di lapangan. 

"Tetapi bisa saja uangnya tidak usah dikembalikan, tetapi dikonversi saja untuk pembayaran bulan-bulan berikutnya. Tinggal selisihnya itu akan dihitung untuk pembayaran bulan berikutnya. Jadi ga usah dikembalikan," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar