telusur.co.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran narkoba dari lapas. Peredaran narkoba dari lapas tersebut dikendalikan oleh empat orang pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 108,72 gram.

Keempat pelaku yang diamankan yakni MRM alias Dedek Gondrong (23), MF (23) dan MAS (40). Sedangkan otak pelaku utama M alias Amar (42) yang saat ini masih menjalani hukuman di LP kelas II B Tebing Tinggi dalam kasus narkotika.

Hal ini disampaikan Kepala BNNK Sergai, AKBP Safwan Khayat didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Sergai, Kompol Antonius Pangaribuan, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP T. Manullang dan Jaksa Penuntut Umum, M. Erwin, Kuasa Hukum Yudi SH, saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di kantor BNNK Sergai di Sei Rampah, Kamis(3/12/20).

Hasil pengungkapan, petugas BNNK Sergai menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram, satu alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik warna putih dan 3 buah Handphone, 5 buah korek api dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1,5 juta.

Sementara untuk barang bukti yang dimusnakan satu bungkus palstik klip besar yang berisikan narkotika sabu dan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat Britto 108,72 gram.

"Sedangkan narkotika jenis sabu disisikan seberat 12,7 gram untuk barang bukti di persidangan," papar Safwan.

Safwan menjelaskan, penangkapan pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 04.00 WIB, yang dipimpin langsung Kasi Berantas BNN Kompol Antonius Panggaribuan bersama anggota menangkap tersangka MRM alias Dedek Gondrong (23) warga jalan perumas Dusun Pusara Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Tersangka MRM alias Dedek Gondrong sudah terlebih dahulu dibuntuti oleh anggota BNN. Sehingga dia berhasil ditangkap di dalam kamar kakeknya di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Hasil pemeriksaan tersangka MRM, petugas BNNK berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 111.72 gram dan berikut barang bukti lainya," ujar Safwan.

Di hari yang sama, sekira pukul 06.00 WIB petugas BNNK melakukan pengembangan dan menankap tersangka MF (23) di rumah kontrakan di jalan pahlawan Desa Pekan Tanjung beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Penangkapan MF berdasarkan pengakuan tersangka MRM bahwa narkotika diserahkan kepada MF dan Pokja.

Hasil interogasi tersangka MF mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari tersangka MRM alias Dedek Gondrong. Dan sempat dijual dan diserahkan kepada MAS alias Ma Lili dari tersangka MF.

Hasilnya, petugas BNNK Sergai menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 3. 300.000 juta rupiah dan satu buadompet, 1 buah Handphone.

Selanjutnya, hasil keterangan tersangka FM. Kemudian petugas BNN melakukan penggrebekan di rumah tersangka MAS alias Ma Lili di Jalan Kapten WAN Rahmad Desa Pekan Tanjung Beringin, namun tersangka berhasil melarikan diri. Sehingga pada tanggal 28 September 2020 tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya.

"Hasil interogasi tersangka MAS alias Ma Lili dirinya mengakui telah menerima dan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka MF. Dan menyita barang bukti 4 buah plastik klip dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet yang tersimpan dirumahnya," ungkapnya.

Hasil interogasi kembali terhadap tersangka MRM alias Dedek Gondrong, dirinya mengakui bahwa barang tersebut dari tersangka M alias Amar yang berada di LP kelas II B Tebing Tinggi.

Selanjutnya, Petugas BNNK Sergai pada 11 September 2020 melakukan introgasi terhadap tersangka M alias Amar yang masih berada di LP kelas II B Tebing Tinggi. Hasil pengakuannya  tersangka M alias Amar mengakui bahwa narkotika jenis sabu dari MRM alias Dedek Gondrong yang merupahkan keponaan adalah miliknya yang berasal dari bandar sabu inisial JII.

Dijelaskan, tersangka M alias Amar menyuruh temanya JIi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MRM alias Dedek Gondrong dengan harga sebesar 700 ribu per gram dengan mendapatkam keuntungan per gram sebesar Rp 50 ribu dengan hasil membagi keuntungan  antara M alias Amar dan ponaanya MRM alias Dedek Gondrong.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Safwan.

Hasil pantauan telusur.co.id, barang bukti narkotika jenis sabu dari 4 tersangka seberat 108,72 gram dimusnakan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam toilet kamar mandi. Adapun jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnakan dengan total senilai kurang lebih 100 juta. [Fhr]