telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto perihal pemohonan agar meminta Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim memulangkan Riza Chalid ke Tanah Air. Riza menjadi satu dari sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Dasar Surat Terhuka yang ditulis Boyamin, yaitu pertemuan bilateral yang akan dilaksanakan Presiden Prabowo dengan PM Anwar Ibrahim pada, hari ini, Senin (28/7/2025) sore. Kemudian, keberadaan Riza Chalid di Malaysia. Dan, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola Minyak Mentah Pertamina.
Berikut isi Surat Terbuka MAKI yang diterima Redaksi Telusur.co.id:
"Dengan Hormat,
Bahwa sebagaimana diketahui, Presiden RI Bapak Prabowo Subiyanto sore nanti akan bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Jakarta yang tentunya akan membahas hubungan kerjasama di segala bidang.
Bahwa disaat bersamaan, Kejaksaan Agung telah menetapka Tersangka Riza Chalid dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina namun disisi lain Kejaksaan Agung belum mampu mampu menangkap dan menahan Riza Chalid dikarenakan tidak tinggal dalam negara RI dan diduga tinggal atau pernah tinggal di Malaysi (meskipun kabar terakhir Riza Chalid telah terbang dari Malaysia ke Jepang).
Bahwa Riza Chalid diduga telah lama tinggal di Johor Malaysia dan terdapat dugaan telah melakukan pernikahan dengan kerabat kesultanan di sebuah negara bagian Malaysia (Kesultanan/Kerajaan J atau K). Pernikahan ini telah memperkuat posisi Riza Chalid di Malaysia dalam bentuk jejak digital potonya bersama Anwar Ibrahin menghadap Sultan Kedah.
Bahwa Riza Chalid memiliki pertemanan yang rapat/dekat dengan Anwar Ibrahim sebelum jadi Perdana Menteri Malaysia. Jejak digital terdapat poto terlampir yang dipublikasikan Kesultanan Kedah berisi Anwar Ibrahim bersama Riza Chalid menghadap Sultan Kedah, Malaysia pada tanggal 2 bulan Oktober 2022.
Kami pada tanggal 26 dan 27 Juli 2025 telah bepergian ke Kuala Lumpur Malaysia guna melakukan penelusuran informasi keberadaan Riza Chalid di Malaysia, meskipun belum berkesempatan bertemu langsung dengan Riza Chalid namun informasi keberadaannya di Malaysia telah mendapat penguatan faktanya termasuk Riza Chalid sering tinggal di kawasan negara bagian Johor dan kota Johor Bahru.
Kami memohon kepada Bapak Prabowo Subiyanto selaku Presiden RI untuk berkenan membahas pemulangan Riza Chalid saat bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Untuk memulangkan Riza Chalid diperlukan kerja sama yang baik antara kedua pemerintahan RI dan Malaysia.
Meskipun menjadi kewajiban Pemerintah Malaysia memulangan WNI yang bermasalah hukum, namun pembicaraan khusus Bapak Prabowo Subiyanto dengan YAB Anwar Ibrahim tetap diperlukan guna memastikan atau mempercepat pemulangan Riza Chalid.
Kami khawatir pemulangan Riza Chalid akan banyak menemui kendala dan berkepanjangan sehingga diperlukan pembahasan khusus oleh Kepala Pemerintahan kedua negara.
Pengalaman masa lalu, Pemerintah RI mampu memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia dikarenakan hubungan baik kerjasama kedua negara. Hal ini menjadi modal kuat bagi Pemerintah RI guna memulangkan Riza Chalid dari Malaysia.
Sekian Permohonan ini, kami haturkan terima kasih atas perkenan Bapak Presiden RI menindaklanjuti permohonan ini".
Surakarta, 28 Juli 2025
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI):
Boyamin Bin Saiman.