telusur.co.id - Petugas kepolisian kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/21) dini hari lalu. Dengan demikian, total polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam insiden yang menewaskan 49 orang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka berinisial KU, S, Y, JMN, PBB dan RS. Mereka akan dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman lima tahun penjara.
"Total sudah ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan Krimum Polda Metro Jaya," ujar Yusri, Rabu (29/9/21).
Yusri menjelaskan, JMN ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya memasang instalasi listrik. Hal tersebut yang akhirnya menyebabkan kebakaran di Lapas Tangerang.
JMN sendiri memasang instalasi listrik lantaran disuruh oleh pegawai Lapas berinisial PBB. PBB juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua saudara PBB, dia adalah pegawai lapas yang punya tanggung jawab untuk menyuruh saudara JMN ini untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," katanya.
Lalu, sambung Yusri, pihaknya juga menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RS juga merupakan atasan PBB di Lapas, yang mengurusi bagian umum.
"Semuanya merupakan hasil gelar perkara dari penyidik Polda Metro Jaya kemarin," katanya. (Ts)