telusur.co.id - Kasus dugaan terorisme mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman memasuki babak baru. Berkas kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pengadilan.
"Jadi memang beberapa hari lalu memang sudah P21, kejaksaan menyatakan berkas penyidikan saudara M sudah lengkap. Artinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik ke tahap kedua, penyerahan tersangka serta barang bukti," ujar Rusdi di Mabes Polri.
Polri, kata Rusdi, juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penyerahan barang bukti dan tersangka. Namun mengenai kapan Munarman akan diserahkan, dia belum dapat memastikannya.
"Koordinasi dengan kejaksaan terkait kapan penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Tinggal menunggu koordinasi dari kejaksaan saja kapan bisa menerima penyerahan tahap kedua ini," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap mantan sekretaris umum FPI Munarman di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/21). Selain mengamankan Munarman, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan markas FPI di Petamburan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman diamankan terkait tindakan terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu. Saat melakukan penggeledahan di kantor sekretariat FPI, polisi menemukan sejumlah dokumen.
"Di kantor sekretariat tersebut ada atribut ormas terlarang, beberapa dokumen yang akan didalami oleh penyidik Densus 88," ujar Ramadhan di Mapolda Metro Jaya. (Ts)