telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan 44 orang sebagai tersangka terkait bentrokan dua kelompok massa di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Kita tetapkan 44 tersangka dari kedua belah pihak" ujar Hengki, Rabu (19/10/22).
Seperti diketahui, dua kelompok massa terlibat bentrok di sebuah tanah lapang Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (17/10/22) malam. Keributan dipicu akibat perebutan lahan.
Kata Hengki bentrokan ini mengakibatkan tiga orang terluka. Polisi juga telah mengamankan 40 orang dari dua kelompok.
Hengki menjelaskan 44 anggota kelompok massa yang telah menjadi tersangka ini kemudian dilakukan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP.
"Untuk 44 tersangka ditahan semua," ucapnya.
Hengki berharap, kasus bentrokan antar kelompok massa ini jangan sampai terjadi lagi. Dia menegaskan, aksi premanisme tidak boleh ada di DKI Jakarta.
"Premanisme tidak boleh terjadi di Jakarta. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," jelasnya. (Tp)