telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan soal larangan cuti bagi walikota hingga lurah di saat musim hujan.
Heru menjelaskan, pihaknya meminta ada penundaan cuti selama musim hujan. Itu juga hanya dikhususkan kepada dinas-dinas strategis terkait penanganan dampak musim hujan.
“Ya larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya, enggak dilarang,” kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/10/22).
Heru mengatakan, nantinya jika kondisi cuaca di Ibu Kota sudah stabil, ia memperbolehkan jajarannya untuk mengambil jatah cutinya.
“Nanti setelah cuaca membaik ya silahkan," ucap Heru.
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan. Surat edaran itu pun ditujukan untuk para Wali Kota hingga lurah se-DKI Jakarta. [Fhr]
Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI Jakarta Soal Imbauan Tidak Cuti Bagi ASN

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heu Budi Hartono. (Foto: telusur.co.id/Tegar).