telusur.co.id - Raja Grafindo Persada menggelar webinar Hukum Adat, bedah buku karya Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, MHum. berjudul Hukum Adat Teori, Sejarah, Pengakuan Negara dan Yurisprudensi.
Dalam webinar ini menghadirkan pembicara penulis buku Dr. H. Jaja Ahmad Jayus, SH, MHum. dan penanggap Dr. St. Laksanto Utomo, SH, MHum. Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia.
Doktrin Soepomo hukum adat adalah hukum yang hidup tetapi lebih daripada itu menurut Jaja, hukum adat adalah the trust law.
Diketahui, struktur hukum adat di Indonesia, persekutuan hukum dari persekutuan desa, persekutan daerah, perserikatan desa. Ragam suku di Indonesia terdiri ari berbagai macam suku dan bahasa (714 suku, 1100 bahasa). Asal usul hukum adat bangsa ini secara magis religius.
Corak adat, tradisional, keagamaan, bangsa yang konkrit atau visual, mudah beradaptasi.
Menurut Jaja, hukum adat merupakan hukum ibu atau mother of law dari bangsa Indonesia. Kedudukan hukum adat tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat.
Pancasila menjelaskan serta menegaskan corak warna atau watak rakyat kita sebagai bagsa-bangsa yang beradab dan berbudaya.
Sementara itu, Dr. St Laksanto mengapresiasi buku Hukum Adat karya Dr Jaja Ahmad Jayus. Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia itu menilai, bahwa jantung buku ini ada di bab V. Laks menyarankan untuk mengulas Perda-perda Hak Ulayat di bab khusus.



