telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi potensi pengulangan timbulnya kerumunan massa saat penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September 2020 mendatang.
"Pada tanggal 23 September saat penetapan pasangan calon, tentu akan ada dua sisi. Satu sisi euforia bagi yang dinyatakan memenuhi syarat, dan yang kedua barangkali ada sisi yang tidak puas atas penetapan KPU yang barangkali dinyatakan tidak memenuhi syarat. Itu mungkin bisa menjadikan aksi-aksi anarkis dan sebagainya," kata Abhan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/20).
Abhan mengimbau agar ada upaya dari penyelenggara mengarahkan pemrosesan permohonan sengketa ke Bawaslu sesuai tingkatannya, baik itu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/ Kota, sesuai amanat yang diberikan oleh UU.
Dalam raker tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan berdasarkan data terbaru, ada 735 bakal pasangan calon yang pendaftaran pencalonan nya dinyatakan diterima.
"25 merupakan bapaslon gubernur-wakil gubernur, kemudian 610 bapaslon bupati-wakil bupati, kemudian 100 bapaslon wali kota-wakil wali kota. Laki-laki 1.315 (orang) dan perempuan 155 (orang)," kata Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan hampir seluruh pasangan calon diusung partai politik dan hanya 67 pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan.
Arief kemudian, menyebut ada 28 daerah kabupaten/kota yang hanya memiliki 1 paslon. Karena itu, KPU pun memutuskan memperpanjang masa pendaftaran.
"28 kabupaten/kota tercatat memiliki 1 paslon. Oleh karenanya, berdasarkan regulasi maka KPU melakukan pembukaan pendaftaran kembali selama 3 hari yang akan dilakukan 11,12, 13 September, setelah melalui tahapan penundaan dan sosialisasi," tukasnya.[Fhr]