Bantah Klaim Menaker, Saleh Tegaskan DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker JHT - Telusur

Bantah Klaim Menaker, Saleh Tegaskan DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker JHT


telusur.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak pernah memberi tahu atau konsultasi ke Komisi IX DPR terkait pembahasan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, membantah klaim Menaker Ida Fauziyah bahwa Permenaker 2/2022 sudah dibicarakan dengan DPR.

Saleh menjelaskan, rapat Komisi IX DPR bersama Kemnaker membahas soal upaya keras meningkatkan kesejahteraan pekerja, termasuk melakukan harmonisasi dan penyempurnaan aturan perundang-undangan di BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi dalam konteks itu, kami tidak pernah membahas secara khusus mengenai rencana mengeluarkan Permenaker yang bunyinya itu JHT hanya boleh diambil di usia 56 tahun," kata Saleh dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual, Sabtu (19/2/22).

Bahkan, Saleh mengaku mendapat informasi, dalam rapat LKS tripartit yang dilaksanakan Kemnaker juga tidak melibatkan kaum buruh.

"Ketika ini (Permenaker 2/2022) mau dilahirkan memang kita tidak (diberitahukan). Para pekerja atau serikat pekerja juga tidak dilibatkan dalam tripartit membicarakan soal-soal seperti ini," tuturnya.

Menurut Saleh, membahas soal kepentingan buruh dengan para pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pada intinya, bagaimana agar kepentingan mereka bisa diamankan, dan bagaimana tugas negara untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia termasuk dalam hal ini segmen para pekerja bisa terwujud. 

Namun sayangnya, Menaker tidak pernah membahas ini sama dekali dengan Komisi IX DPR. Oadahal dengan adanya Permenaker 2/2022  berarti membatalkan Permenaker No.19/2015.

"Karena menyangkut kesejahteraan buruh, seharusnya dilakukan pertemuan tripartit. Ini jangankan DPR, para pekerja yang masuk tripartit itu pun, menurut pengakuan mereka, tidak masuk," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar