Bansos.. Mana Bansos - Telusur

Bansos.. Mana Bansos


Oleh : Agus Pambagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen

Serangan Convid 19 sudah berjalan hampir 60 hari sejak dua kasus pertama diumumkan awal Maret 2020 di Depok, namun hingga hari ini ujung lorong kapan Covid 19 akan berlalu dari Indonesia masih belum jelas. Pendekatan Jaga jarak (Social Distancing) sudah berganti dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun belum membuat kita semua tenang dan yakin bahwa Covid 19 akan segera pergi dari ibu pertiwi.

Dampak terhadap kesehatan dan dampak psikologis akibat Working From Home (WFH) terhadap kehidupan kita sehari-hari sudah jelas terlihat, apalagi dampak ekonomi khususnya sektor informal dan UMKM. 

Jika awal Mei 2020 pertumbuhan Covid 19 belum juga landai dan menurun, maka akan semakin banyak sektor usaha riil yang terkena dampaknya menyusul sektor Pariwisata yang sudah terlebih dahulu terdampak sejak akhir Maret 2020. Ratusan hotel berbagai kelas sudah tutup dan semua pegawai sudah dirumahkan dengan gaji mulai 50% hingga tanpa gaji.

Setelah kekacauan di sektor regulasi yang ambigu dan membingungkan aparat pelaksana di lapangan, sampai hari ini pemberian stimulus ekonomi masih dalam tingkat wacana. 

Belum ada aksi nyata pemberian bantuan apapun namanya dari Pemerintah secara serempak, kecuali sumbangan pribadi/organisasi masyarakat maupun dunia usaha meskipun sudah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.

Pemerintah telah memutuskan tambahan alokasi pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid 19 sebesar Rp. 405,1 triliun. Total anggaran ini akan dialokasikan Rp. 75 triliun untuk belanja bidang Kesehatan, Rp. 110 triliun untuk jaring pengaman sosial termasuk untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) dan Rp. 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah. 
Khusus untuk jaring pengaman sosial yang mencakup anggaran kartu sembako senilai Rp. 200.000 per keluarga selama sembilan (9) bulan , sampai hari ini masih berupa cerita belum ada aksi. 

Untuk itu banyak komunitas, termasuk di RW saya di Pondok Labu, mengambil alih peran Pemerintah supaya gesekan sosial tidak semakin parah.

Sebagai contoh, saat ini berdasarkan data yang kami punyai di tingkat RW ada  sekitar 1.500 KK dan warga yang telah terdampak krisis Covid 19 dan sangat perlu bantuan makan ada 490 KK. 

Kami masih dijanjikan akan ada Bansos dari Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta hanya untuk 139 KK dengan nilai Rp. 150.000/KK . bansos akan berisi beras 5 liter, beberapa teh kotak, terigu, gula, minyak goreng 1 liter, 10 bungkus mie instan dan 1 kelng biskuit wafer. Ini jatah per KK untuk 12 hari dan paket itu rencananya (baru rencana) akan dibagikan Senin (20 April 2020). 

Jadi kekurangan Bansos sembako, sebanyak 351 KK di RW kami, harus diambil alih oleh warga yang mampu total biaya cukup besar, sekitar Rp. 53 juta per 12 hari. 

Pertanyaannya, sampai kapan warga kami dapat terus membantu, jika Bansos dari Pemerintah tak kunjung hadir. Rakyat terdampak sudah menjerit: Bansos….. mana Bansos. Mana peran Kementerian Sosial ?

Penyaluran Bansos belum terealisir, muncul tekanan dan teriakan dari politisi  bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 melanggar konstitusi dan akan dilakukan uji materi. 

Kembali masalah sosial dicampur aduk dengan politik. Rakyat lapar, sakit mendekati ajal  dan harus segera ditangani oleh Pemerintah, bukan teriakan dari petinggi Partai Politik. 

Memangnya politik bisa menyelesaikan penderitaan masyarakat, apapun partainya ? Masalah korupsi Bansos dan ketidak sepahaman mengenai Perppu, silahkan selesaikan nanti setelah Covid 19 minggat, bukan sekarang.


Tinggalkan Komentar