telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram. Narkoba yang diungkap berasal dari jaringan lintas Sumatra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini polisi turut menangkap tiga orang tersangka. 

“Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan-Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/11/22).

Zulpan menjelaskan, ketiga tersangka hanya merupakan kurir yang mengantarkan ganja atas perintah seseorang berinisial UN. Bila berhasil mengantar ganja tersebut ketiganya akan mendapat upah Rp3 juta dan sekilo ganja.

“Ganja dikirim dari Sumatra ke Jawa. Rencananya ganja akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” jelasnya.

Saat penangkapan, lanjut Zulpan, polisi menemukan ganja yang dibawa dalam mobil para tersangka. Saat ini barang haram tersebut telah disita pihak kepolisis.

"Dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak enam karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider  Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana maksimal penjara seumur hidup. (Tp)