telusur.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial H (38) lantaran berbuat bejat terhadap anak tirinya sendiri, KR (16). Aksi pemerkosaan itu dilakukan di rumah mereka di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, akibat pemerkosaan ini sang anak hamil. Ayah biadab ini ditangkap setelah keluarga melaporkan tindakannya ke polisi.
"Kami amankan pelaku pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami," ujar Zain dalam keterangannya.
Kepada polisi korban mengaku, sang ayah tiri beberapa melakukan pemerkosaan terhadap dirinya. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.
"Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," kata Zain.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Tp)