ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Sesuai Mekanisme - Telusur

ASPEBINDO Nilai Pencabutan Izin Mangkrak Sesuai Mekanisme


telusur.co.id - Polemik penataan dan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia berdasarkan perintah Presiden Jokowi Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 menuai respon beragam dari pengusaha.

Ketua Umum ASPEBINDO, Anggawira mengapresiasi, justru pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. 

"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira pada keterangannya, Rabu (6/3/24). 

"Para pemilik izin yang dicabut juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," lanjut Sekretaris Jendral Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu. 

Anggawira menilai, ketegasan yang dilakukan oleh satgas memang diperlukan untuk memberikan peringatan agar para pemilik IUP tidak membiarkan lahan tambangnya dan tidak produktif.

“Menurut hemat saya justru satgas dengan tegas melakukan penataan IUP dengan pencabutan ini, tentu kami para pengusaha jadi lebih hati-hati jika tidak menggunakan lahan tambang sesuai hak yang diberikan negara, ini juga mengurangi cara-cara informal yang sering terjadi selama pengurusan IUP,” terang Anggawira

Menanggapi tuduhan sejumlah pihak terhadap Menteri Bahlil Lahadalia menganai adanya cara-cara informal yang dapat ditembuh untuk memulihkan IUP yang telah dicabut, menurut Anggawira tuduhan tersebut harus dibuktikan, mengingat proses penataan IUP juga melibatkan institusi lembaga lain yang saling mengawasi.

"Satgas ini kan bukan hanya Kementerian Investasi saja, ada lembaga negara lain yang terlibat untuk saling mengawasi, kalau di dalamnya ada penyelewengan tentu harus ditindak tegas," tutupnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar