Apresiasi Putusan PT Banten, Korban Binomo: Ini Belum Final, Kita Akan Terus Kawal - Telusur

Apresiasi Putusan PT Banten, Korban Binomo: Ini Belum Final, Kita Akan Terus Kawal


telusur.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menegaskan, korban investasi bodong binary option Binomo tidak berjudi. Karenanya, mereka berhak menerima aset-aset yang disita dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hakim Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan itu dalam putusan dengan Nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023

Para korban Binomo pun mengapresiasi atas Pengadilan Tinggi Banten tersebut. 

Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, sejak awal pihaknya sudah siapkan bukti-bukti yang otentik untuk meyakinkan majelis hakim. 

"Termasuk mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi yang kami ajukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim," kata Finsen, sapaan karibnya, Jumat (13/1/23).

Finsen menegaskan, meskipun putusan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berpihak pada keadilan korban, tapi harapan dan optimisme tetap ada. Hingga di tingkat banding putusan dikembalikan aset Indra Kenz kepada para korban melalui paguyuban. 

"Tentu ini masih belum final, kita lihat apakah Indra Kenz kasasi atau tidak. Kalau kasasi, maka kita terus kawal dan berharap putusan kasasi menguatkan putusan banding. Ini akan menjadi babak baru dalam penegakkan hukum kita di Indonesia," kata Finsen. 

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Tng tanggal 14 November 2022 terkait barang bukti yang terdaftar perkara ini. 

Adapun barang bukti nomor urut 220-258 yang awalnya diputuskan diserahkan kepada negara, diubah untuk dikembalikan kepada korban.

Hakim PT Banten menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Indra Kenz mendapat aset-aset tersebut dari para korban yang berjumlah 144 orang dan telah mengalami kerugian total sekitar Rp 83 miliar.

Perkara ini muncul juga karena adanya laporan dari salah satu korban atas nama Maru Nazara pada 3 Februari 2022.

Dengan begitu, hakim menilai tidak tepat jika para korban yang ikut bermain trading Binomo dianggap sebagai pejudi.

"Tidak tepat bilamana perbuatan para saksi korban yang ikut dalam trading Binomo dianggap sebagai permainan judi, maka oleh sebab itu majelis hakim pengadilan tinggi berpendapat bahwa untuk mengembalikan sebagian besar kerugian yang telah diderita oleh para korban tersebut,” tulis hakim dalam putusannya.

Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan aset-aset Indra Kenz untuk mengganti kerugian para korban.

Aset sitaan dari Indra Kenz itu dibagikan secara proporsional kepada para korban melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum.[Fhr


Tinggalkan Komentar