telusur.co.id - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menyarankan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengundurkan diri karena telah melakukan pelanggaran berat kode etik perilaku hakim, sesuai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Dalam kerangka pikir seperti itu dan demi menyelamatkan kehormatan dan kewibawaan serta kepercayaan publik terhadap MK, maka sebaiknya Bapak Anwar Usman mengundurkan diri dari keanggotaan Hakim MK yang terhormat," ujar Jeirry dalam keterangannya, Kamis (9/11/23).
Kendati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tersebut tak bisa membatalkan Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres, fakta bahwa terjadi pelanggaran etik berat merupakan soal yang sangat serius.
Ia menilai, putusan MKMK secara langsung menunjukkan kepada publik bahwa dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut terjadi tindakan yang tidak benar dan tidak terpuji serta terjadi pelanggaran etik berat.
“Ada 'persekongkolan jahat' antara beberapa hakim MK dalam memutuskan kasus tersebut. Dengan demikian, maka Putusan 90 itu cacat secara etik. Dan dengan demikian maka pencalonan Gibran Rakabumi Raka, juga tidak etis atau cacat moral,” tutur Jeirry.
Dia menekankan bahwa ada masalah etik moral yang sangat serius terkait dengan pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
"Jadi secara etik moral pencalonan Gibran Rakabumi Raka mestinya batal,” tuturnya.
Sebelumnya, Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai, putusan MKMK yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sudah tepat. Bahkan, Anwar seharusnya legawa untuk tak lagi menjadi hakim MK.
"Mengacu dari putusan MKMK, sudah sepatutnya Anwar Usman mengundurkan diri dari Hakim Konstitusi MK Republik Indonesia," kata Zainudin dalam keterangan yang diterima inilah.com di Jakarta, Selasa (7/11/23).
Ia menegaskan bahwa muruah MK tetap terjaga apabila Anwar Usman mengundurkan diri dari posisi hakim.
Adapun Bacawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bila Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim maka akan beri dampak positif bagi yang bersangkutan
"(Terkait Anwar harus mundur tidaknya), saya tidak boleh ngomong harus ini, harus itu, tapi kita lihat saja putusannya. Kalau Pak Anwar mengundurkan diri itu wise, tapi secara aturan tidak mewajibkan," kata Cak Imin di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/23).
Sebagaimana informasi, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi, Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Terlapor, Anwar Usman,” kata Jimly di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/23).[Fhr]