Oleh : TB.Massa Djafar, akademisi dan aktivis politik.

Tradisi kepartaian di Indonesia tergolong masih muda. Ada dua peridode keberadaan parpol dalam sistem demokrasi. Periode pertama era demokrasi konstitusional (1945-1959). Periode kedua, masa reformasi pasca ode baru (1998- hingga sekarang).
Era demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila (Orde Baru) bercorak sistem semi demokrasi.

Sebagian berpendapat, dua sistem yang berlaku adalah sistem autoritarian. Jadi, pengalaman tradisi kepartaian dalam sistem demokrasi hanya dalam umur 15-20 tahun. Durasi waktu singkat ini, tergolong sangat muda. Apalagi tidak berkesinambungan, karena diselingi sistem non demokratik.

Pengalaman kehidupan parpol sangat singkat ini, belum memberikan dampak signifikan. Baik peranan ideal layaknya partai modern, maupun dampak pada kualitas demokrasi, akselerasi pembangunan dan capaian keadilan sosial.

Disisi lain, eksprimen sistem kepartaian belum menemukan formal ideal. Apakah dengan menggunakan multi partai tanpa pembatasan. Atau pun multi partai sederhana, jumlah 3 hingga 5 partai saja.

Demikian pula persoalan yang dihadapi partai islam. Apakah, mengikuti cara pandang liberalisme, masing-masing kelompok islam bebas mendirikan partai. Menyerahkan pada seleksinya pasar bebas ? Siapa yang mendapat dukungan umat, merekalah yang berhak membawa aspirasi islam.

Namun, celakanya, beberapa partai islam bukanlah parpol mendapat suara terbanyak, hanya 5 hingga 8 %, seperti PKB, PAN, PKS dan PPP. Perolehan suara parpol islam, membawa implikasi pada posisi kekuasaan dan pengaruh kurang signifikan dalam pengambilan keputusan. Baik dalam soal kepentingan umum maupun kepentingan khusus umat islam.

Anomali Partai Politik.

Ada beberapa perpektif penjelasan keberadaan partai politik. Pertama. Pendekatan institusional. Meletak parpol sebagai pilar demokrasi. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Karena itu
keberadaan parpol ikut menentukan kualitas demokrasi. Parpol sebagai alat perjuagan rakyat dalam menyalurkan slaspirasi dan kepentigan yang ingin dicapai. 

Pandangan ini diwadahi oleh Perdana Merteri pertama, Mohammada Hatta. Maklumat X 1945. Partai politik juga dimaksudkan sebagat representasi kelompok masyarakat, menguatkan sistem perwakilan politik dalam sistem parlemen.

Kedua, Perspektif Pembangunan Politik. Parpol politik sibutuhkan tidak hanya dalam konteks representasi, juga sebagai alat stabilitas sistem politik. Sehinga mempermudah dalam pengambilan keputusan politik. Guna mendorong modernisasi pembangunan atau percepatan pembangunan nasional. Karenanya, agar kinerja parpol bisa maksimal, selain pelembagaan manajemen konflik kepentingan, juga dimaksudkan sebagai alat kekuasaan menciptan pemerintah yang stabil, kuat dan berkesinambungan.

Perpektif ketiga, partai politik sebagai alat koorporasi. Fenomena ini muncul diditengah gencarnya moderniasi pembangunan dan melemahnya peranan masyarakat sipil. Perubahan sosial ini sebagai hasil perubahan struktur sosial ekonomi. Ditandai munculnya kekuatan baru atau kapitalisme baru. Kebetulan mayoritas didominasi pengusaha Taipan dan sebagian kecil konglomerat pribumi.

Kelas pemodal ini, hasil kebijakan Orde Baru. Diperkuat oleh peranan investor dan pengaruh jaringan ekonomi politik internaional. Koloborasi kelompok strategis ini memiliki kepentingan ekonomi politik dan pengaruh politik yang cukup signifikan.

Penguasaan sumber sumber ekonomi dan bisnis pasca amandemen 1945, peranan swasta domestik dan asing sangat power full. Terutama dalam keputusan strategis ekonomi politik dan preoses demokrasi. 

Dalam studi Jeffri Winters, apa yang disebut Oligharki. Mereka adalah pemilik kekuasaan, juga sekaligus pemilik sumber ekonomi. Istilah lain, Shadow State, negara bayangan, sebagai kekuatan ekonomi politik, pengendali negara.

Dalam konteks demokrasi Indonesia, parpol sebagai alat perjuangan; pilar demokrasi; pemegang kedaulatan dan representasi politik rakyat, hanya tinggal diatas kertas. Nilai nilai ideal yang melekat pada lembaga fungsi parpol hanya isapan jempol belaka. Hanya hiasan teks konstitusi dan perundang-undangan, jargon para politisi belaka. 

Peranan parpol sesungguhnya telah bergeseser menjadi alat para olighark. Parpol tak lebih sebagai alat transaksi ekonomi politik. Baik pada saat berlangsungnya kontestasi politik, mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilpres maupun dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan publik.

Karena itu, beberapa kasus mega korupsi, mega proyek, penguasaan sumber daya alam dan bisnis, hingga investasi raksasa, selalu melibatkan para pemodal, politisi dan birokrat, pejabat pemerintah, pejabat dilingkaran kekuasaan. Baik di pusat hingga di level pemerindah daerah.

Pembobolan lembaga keuangan bank maupun non bank, kasus Century, asuransi Jiwaseraya. Kondisi sebagian besar BUMN nyaris bangkrut, pemegang monopoli tatakelola migas, tidak lepas dari tangan oligharki.

Pada akhirnya kesemua kejahatan ekonomi politik memberi beban kepada keuangan atau sumber keuangan negara. Dan pengurasan sumber kekayaan alam, yang hanya menguntung segelintir orang.

Dari beberapa kasus yang terjadi, maka defenisi dan peranan parpol tergugat. Parpol tidak lagi menjadi alat perjuangan rakyat. Ia telah dibajak oleh para elitnya, menjadi kakitangan para oligharki untuk mencapai dan mempertahankan "perampasan" hak-hak ekonomi dan politik rakyat. Bahkan memperlemah fungsi dan peranan negara.

Realitas politik demikian, opini publik mengatakan, bahwa negara ini hanya dikuasai sekelompok kecil elit atau para olighar yang jumlahnya kurang 1 %. Fakta itu, menggambarkan betapa ketimpangan sosial ekonomi sangat ekstrim. Sehingga fungsi negara, peran parpol dalam mengelola sumber kekuasaan, kekayaan negeri dan kebijakan publik tidak mencerminkan
keadilan sosial terus dipertanyakan.

Karena penduduk Indonesia mayoritas islam, akibat distorsi peranan parpol dan lemahnya fungsi negara, realitas politik demikian menimbulkan feedback. Sebuah anti tesis perlunya parpol baru, termasuk partai islam. Aspirasi islam tidak terwakili, posisi politik umat islam pun semakin terpinggirkan. Anomali parpol yang terjadi diluar kontrol parpol itu sendiri, sehingga mengalami political dis-trust. Krisis kepercyaan politik juga menimpa parlemen dan pemerintah.

Perkembangan politik yang kurang memenuhi harapan rakyat, telah menstimulus inisiatif baik secara indiavidu maupun kelompok untuk mendirikan partai baru. Meskipun dari pemerintah ada upaya untuk membatasi jumlah parpol, tapi disisi lain, politik kepartaian tidak mampu meyakinkan publik bahwa partai mereka telah sepenuhnya memenuhi aspirasi rakyat.

Partai islam alternatif ?

Pernyataan Prof. Dr. Din Syamsuddin, minggu lalu di media massa, tentang perlunya umat islam membentuk satu partai islam (tunggal) bukanlah tanpa alasan. Keberadaan parpol islam bisa dianggap tidak mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan umat islam. Bahkan, keberadaan parpol islam hanya sebatas kepentingan pragmatis para pimpinan partai.

Pernyataan Prof.Din semakin menarik, ditengah maraknya berita akan berdiri sebuah partai islam baru. Gagasan partai islam baru ini, melekatkan nama "Masyumi". Sebuah partai besar dalam pentas politik nasional tahun 50 an. (Bersambung)