telusur.co.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W Sukotjo memastikan, pihaknya memproses anggota Paspampres yang diduga jadi pelaku pemerkosaan. Korban sendiri merupakan seorang perwira muda perempuan Kostrad.
"Pelaku (pemerkosaan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Chandra, Jumat (2/12/22).
Meski menyebut telah menetapkan tersangka, namun Chandra belum membeberkan pasal apa yang akan menjerat anggota berpangkat mayor itu. Karena hingga kini masih mendalami keterangan dari saksi dan korban.
"(Penetapan pasal) berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Andika.
Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku. Bila terbukti anggota Paspampres itu melakukan pemerkosaan, maka akan dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya. (Tp)