telusur.co.id - Seorang oknum perwira Paspampres berpangkat mayor diduga memerkosa seorang wanita muda. Celakanya korban diduga berasal dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap terduga pelaku
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Andika dalam keterangannya, Jumat (2/12/22)
Andika meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman sesuai Undang-undang yang berlaku. Bila terbukti anggota Paspampres itu melakukan pemerkosaan, maka akan dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegasnya.
Saat ini, kata Andika, kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
"Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad. Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya. (Tp)