Ancam Korban dengan Celurit, Seorang Pelaku Penodongan Ditangkap - Telusur

Ancam Korban dengan Celurit, Seorang Pelaku Penodongan Ditangkap

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar (foto: Instagram)

telusur.co.id - Polsek Tambora Jakarta Barat mengamankan seorang pelaku penodongan di Jl Duri Baru RT 12 RW 06, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Dalam melakukan aksinya, NR (21), bersama dua rekannya yang masih buron yang berinisial ABS dan NS.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, NR ditangkap pada Selasa (30/8/22) setelah sempat melarikan diri ke wilayah Bekasi.

"Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit," ucap polwan yang karib disapa Ocha ini, Kamis (1/9/22).

Sementara, kata Ocha, NS berperan merampas ponsel dan mengancam dengan sebilah celurit. Sedangkan ABS mengendarai sepeda motor saat beraksi.

"Handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta Pusat dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku," jelasnya.

Menurut Ocha, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli pakaian, dan membeli kebutuhan lainnya. Dua orang yang masih buron juga diketahui pernah terlibat kasus yang sama, dan baru keluar penjara tahun 2021.

"Mereka merupakan residivis kasus yang sama. Setelah keluar penjara itu pelaku telah tiga kali melalukan pencurian itu," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar