Ancam dan Jarah Toko Kelontong, Tiga Pengamen di Ciracas Ditangkap - Telusur

Ancam dan Jarah Toko Kelontong, Tiga Pengamen di Ciracas Ditangkap

Ilustrasi penangkapan (NTMC Polri)

telusur.co.id - Polsek Ciracas mengamankan tiga oknum pengamen pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam kepada pemilik warung kelontong. Mereka melakukan aksinya di Jalan Cibubur I, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono menjelaskan ketiganya berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Usai mengancam, para pelaku juga menjarah warung milik korban.

"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," ujar Jupriono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/8/22).

Saat memeras dan mengancam korban, sambung Jupriono, pelaku berjumlah lima orang. Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial A dan I.

"Kelompok pengamen ini menyasar warung kelontong yang buka 24 jam," katanya.

Para pelaku, lanjut Jupriono, memiliki tugas berbeda. Dua pelaku mengancam korban dengan celurit, sementara tiga lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.

"Sebelum melakukan aksinya, mereka nongkrong sambil minum minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," katanya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengancaman dan pemerasan mereka.

"Tim masih mencari barang bukti celurit, yang diduga dibawa dua pengamen yang masih buron," kata Jupriono.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman. (Tp)


Tinggalkan Komentar