telusur.co.id - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menyentil rezim Presiden Joko Widodo yang dianggapnya sebagai pelopor dinasti politik di era demokrasi.
Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap batas usia minimal 40 tahun pada capres-cawapres sebagaiamana diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No7/2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UUD) 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat selama dimaknai minimal 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui mekanisme Pemilu. Akibat putusan itu, memuluskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, melanju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
"Jadi saya mengatakan Pak Jokowi itu ada dua pilihan, berhenti dari jabatannya sesuai dengan aturan konstitusional atau sesuai dengan kodrat Allah, sebelum tahun 2024, Nopember akan ada gerakan people power. Pak Jokowi sebagai nepotis besar, sebagai pelopor dinasti ugal-ugalan, saya mengatakan," kata Amien di acara "Kampanye Gerakan Perubahan" di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/23).
Awalnya, Amien menjelaskan, saat dirinya menjadi Ketua MPR RI selama lima tahun, selama itu pula terjadi pergantian presiden berkali-kali.
Namun, belajar dari sejarah, MPR RI kala itu tidak menginginkan lagi presiden dengan mudah dijatuhkan di tengah jalan.
Akan tetapi, semua itu bisa berubah apabila rakyat menghendaki. Karena tidak puas dengan pemimpinnya.
Untuk itu, Amien mengingatkan Jokowi bahwa ada dua pilihan untuk dirinya. Yakni, meletakkan jabatan sesuai dengan konstitusi lantaran masanya memang sudah habis.
"Atau sesuai dengan kodrat Allah, sebelum tahun 2024, Nopember akan ada gerakan people power," tukasnya. [Fhr]