telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) tahun 2011-2021.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan," bunyi amar putusan tersebut, yang disampaikan dalam keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (22/12/22).
Majelis hakim juga menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menyatakan seluruh Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain," ujarnya.
Sebagai informasi, kejaksaan menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ES), dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Alasannya, keduanya kini menjalani hidup di balik jeruji sebagai terpidana dalam kasus korupsi Garuda Indonesia yang ditangani KPK. Dalam kasus itu, Soetikno dipidana karena menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar Rp 46 miliar.
Pemidanaan terhadap keduanya oleh jaksa penyidik KPK. Jaksa menyebut uang yang diberikan kepada Emirsyah Satar berasal dari sejumlah pabrikan mesin dan pesawat, yakni Rolls Royce, Airbus, dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Uang itu terdiri dari, Rp5.8 triliun, US$884.200, 1.020.975 Euro dan Sin$1.189.208. Dengan kurs saat itu, jumlah uang itu setara dengan Rp46 miliar. Menurut jaksa, Soetikno mengalirkan uang dari perusahaan Rolls Royce dan Airbus itu melalui sejumlah perusahaannya, yakni Connaught International Dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa.
Salah satu modus yang digunakan ialah dengan menitipkan uang itu ke rekening perusahaan Soetikno yang berada di luar negeri. Karena modus ini, KPK turut menjerat Soetikno bersama Emirsyah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.[Fhr]