telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah mobil travel gelap. Travel ini ditengarai akan melakukan layanan mudik Lebaran di masa pandemi Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah mencegat puluhan kendaraan travel gelap yang akan digunakan untuk mengangkut pemudik. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan kendaraan travel gelap tersebut.
"Jadi ada puluhan travel gelap yang sudah ditangkap. Saat ini lagi dikumpulin, Jumat akan kita ekspos," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/21).
Untuk para pengemudi travel gelap, kata Sambodo, nantinya akan diberikan sanksi. Hal ini bertujuan agar membuat jera, baik itu bagi pemudik maupun pengemudi travel yang membandel.
"Sanksinya untuk memberikan efek jera kepada semuanya yang masih coba-coba untuk mudik," tegasnya
Meskipun aturan larangan mudik berlaku mulai 6-17 Mei mendatang, namun kata Sambodo, hal tersebut tidak serta-merta membuat travel seenaknya mengangkut penumpang. Pasalnya saat ini juga masih dalam masa pengetatan, sehingga segala aktivitas mobilitas akan dibatasi.
Karena perbuatannya, para pengemudi travel gelap akan dijerat dengan Pasal 308 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp 500 ribu. (Tp)