telusur.co.id - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani memastikan partainya tak gentar menanggapi sikap Sekjen kubu Moledoko Jhoni Allen Marbun (JAM) yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 55,8 miliar.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," tegas Kamhar dalam keterangannya, Kamis (18/3/21). 

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun material, keputusan yang diambil Mahkamah Partai kepada sosok JAM sudah tepat sesuai dengan konstitusi Demokrat.

 Karena keputusan tersebut berdasarkan aspirasi dari seluruh kader Demokrat di semua tingkatan struktur partai. 

"Termasuk simpatisan-simpatisan partai yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," ungkap Kamhar. 

Dengan demikian, sangat pantas jika JAM berserta kader lainya dipecat sebagai kader partai Demokrat. 

"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati 'madu', sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," tandas Kamhar.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan lantaran Jhoni tidak terima dipecat dari keanggotaan Demokrat.

Dalam gugatannya, Jhoni menuntut AHY untuk membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp55,8 miliar.

"Jadi kerugian materielnya Rp5,8 miliar. Kemudian ganti rugi imaterielnya Rp50 Miliar," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (17/3/21).

Hasan melanjutkan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhoni yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. [Fhr]