telusur.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sekitar 500-600 orang pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Dinas LH bakal terdampak dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

Asep mengakui, jumlah tersebut cukup banyak. Sehingga dapat menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang menginjak umur diatas 56 tahun tersebut.

"Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun. Jadi luar biasa jumlahnya, mungkin menimbulkan keresahan," kata Asep di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/22).

Asep menjelaskan, aturan itu tidak hanya diberlakukan di Dinas LH saja, tapi juga berlaku di seluruh dinas yang ada di DKI Jakarta.

Kendati demikian, Asep berharap, kebijakan baru ini tidak berdampak terhadap ratusan anak buahnya.

"Mudah-mudahan ada kebijakan baru dari Pemprov DKI. Tapi kembali lagi, apapun kebijakan pemprov akan kami terapkan," ujarnya.[Tp