43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok di Mampang Dijebloskan ke Penjara - Telusur

43 Tersangka Bentrok Antar Kelompok di Mampang Dijebloskan ke Penjara

Tersangka bentrokan di Mampang (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id -Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda. Bentrokan dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang.

”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/22).

Semetara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/22). Mulanya bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan.

“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengky.

Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar